RUANGPOLITIK.COM-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melempar batu atau membuang benda ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, melempar batu atau membuang benda ke area jalan tol dapat diberikan sanksi pidana.
“Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana,” tegas Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.
Adapun sanksi pidana yang bakal diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
Berita Terkait:
Polda Lampung: Hoaks, Video Cegat Bus Mahasiswa di Bakauheni
Di Lampung, Warga Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan
Kapolri: Ini Strategi Hindari Kemacetan Saat Puncak Arus Mudik
Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April
“Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” katanya.
Selain itu, menurut Pandra, Polda Lampung juga mengimbau pengemudi pengguna area jalan tol serta masyarakat sekitar agar tidak berdiri, duduk, atau berhenti di sepanjang jalur flyover.
Imbauan itu disampaikan sebab dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di area tol tersebut.
“Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi, mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini,” imbuhnya.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada pengemudi dan masyarakat untuk dapat melaporkan peristiwa atau sesuatu yang mencurigakan.
Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis.
Pelaporan juga dapat dilakukan apabila masyarakat atau pengguna jalan melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)