RUANGPOLITIK.COM-Advokat Muda Indonesia Bergerak (Young Lawyer Committee (YLT) Lampung somasi terbuka Hotman Paris Hutapea di Cikwo Cafe and Resto, Jl. Kimaja, Kota Bandarlampung, Senin (25/4/2022).
Mereka memberi waktu tiga hari Hotman Paris meminta maaf lewat media sosial karena telah mencederai profesi advokat yang menjunjung tinggi nilai “officium nobile”, pencemaran nama baik, dan lainnya.
“Kami minta Hotman segera minta maaf kepada seluruh anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik paling lambat tiga hari sejak somasi ini,” kata Ketua YLT Lampung Ody Marsa kepada RuPolPosko, Selasa (26/4/2022).
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman tidak melakukan upaya apapupn, wadah advokat muda bentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung ini akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Berita Terkait:
Pimpin Sidang Paripurna, Mohamad Taufik Minta Maaf
Masyarakat Diimbau Tak Buang Benda ke Area Tol, Polisi: Kena Sanksi Pidana
Bantah Cemari Lingkungan, CV Indo Pacific: Limbah Kami Bernilai Ekonomis
Anies Ajak Masyarakat Pukul Kentongan Pada Selasa Besok, Ada Apa?
YLT juga mengirim relis kepada Poskota Lampung enan alasan dan lima poin apa yang dituntut para advokat muda tersebut terhadap pengacara tenar dan “flamboyan” tersebut.
ENAM ALASAN.
1. Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas
perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum Peradi) yang bersifat
meresahkan para advokat muda Indonesia;
2. Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat telah
melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga
wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana
dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
3. Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan
nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan
atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek
pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa
seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap
perempuan;
4. Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika
Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.C.L., M.M tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA
No.997/K/Pdt/2022 sebagaimana dalam postingan instagram
@hotmanparisofficial dengan menyebutkan “Putusan Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan yang isi
putusannya menyatakan anggaran dasar Peradi versi Otto yang
sekarang “tidak sah” karena dibuat berdasarkan rapat pleno
atau tidak dibuat berdasarkan keputusan Munas Peradi. Apa
konsekuensi hukumnya? berarti semua pengurus peradi versi Otto itu tidak sah. Good byeeeee Pak Otto Hasibuan.
Pernyataan itu merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan
karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan
kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan
perbuatan melawan hukum;
5. Mahkamah Agung lewat media online menyatakan Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat
dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi versi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi
dvokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).”
6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka, kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan
meminta kepada yang bersangkutan menuntut lima hal.
ENAM KESIMPULAN DAN TUNTUTAN
A. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea
sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang
advokat adalah tidak menunjukkan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai officium Nobile;
B. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea
telah menciderai profesi kami selaku advokat Indonesia;
C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea
melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu
advokat yang diterbitkan oleh Peradi diduga merupakan
pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas
telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan
E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta
kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada
seluruh anggota perhimpunan advokat Indonesia di bawah
Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi
terbuka ini.
F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf
kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M
melalui media cetak dan media elektronik selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi
terbuka ini.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman
Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh
jalur hukum baik pidana maupun perdata.
BANTAH
Minggu (24/2022), Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. “Saya tidak pernah memakai kalimat ‘Peradi tidak sah’,” kata Hotman Paris kepada wartawan.
Hotman Paris menyatakan hanya membacakan dan menyampaikan Putusan PN Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya SK Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
“Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat ‘Peradi tidak sah’,” Hotman Paris menegaskan.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020. Lalu, bagaimana keabsahannya?
“Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini,” urai Hotman Paris.
OTTO HASIBUAN
Di sisi lain, Otto Hasibuan menegaskan status organisasinya tetap sah. “Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar,,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, pernyataan itu menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai ketua umum Peradi,” kata Otto. (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)