RUANGPOLITIK.COM-Penyanyi Rossa telah menyerahkan kepada penyidik Bareskrim Polri uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.Uang tersebut merupakan honor Rossa saat nyanyi di acara robot trading ilegal DNA Pro pada bulan Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.
“R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, sesaat lalu.
Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada hari Kamis (21/4/2022).
Berita Terkait:
Yasmin Muntaz Harapkan DPR Ikut Membantu Penyelesaian Kasus DNA Pro
Ribuan Korban DNA Pro Laporkan Penipuan Ratusan Miliar ke Polisi
Polisi Tangkap Manager Tim DNA Pro
Ivan Gunawan Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus DNA Pro
Menanggapi hal tersebut, cendekiawan muslim sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen angkat suara. Menurutnya Rossa adalah pihak ketiga yang bekerja secara profesional dan legal.
Olehnya itu, Gus Nadir demikian sapaan akrabnya menilai cara kerja polisi kali ini keliru.
“Gak bener ini cara kerjanya Polisi. Pihak ketiga yg kerja secara profesional dan legal masak harus disita uang honornya,” celoteh Gus Nadir lewat akun Twitternya @na_dirs, dikutip pada Senin (25/4/2022).
Gus Nadir menyebut kecuali Rossa melakukan kerjasama tindak pidana. Jika honor nyanyi disita, artinya kata Gus Nadir, sama halnya Rossa menyanyi secara cuma-cuma.
“Lain halnya kalau dia kerjasama melakukan tindak pidana. Berarti Teh Rossa jadinya nyanyi gak dibayar dong?” ungkapnya.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)