RUANGPOLITIK. COM — Ratusan gabungan wartawan yang berasal dari Tangerang raya, Depok dan Bogor, Kamis, 21 April 2022 Menggeruduk dan melancarkan aksi demonstrasi ke kantor PT Summarecon Agung Tbk Di Gading Serpong,Tangerang, Banten.
Aksi solidaritas kemanusiaan tersebut digelar guna menuntut pertanggungjawaban perusahaan property yang memiliki nama besar di Indonesia tersebut atas tindakan eksekusi sepihak dan diduga semena-mena atas rumah seorang wartawan hingga terjadinya penganiayaan berat kepada Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik pada Rabu (20/04/2022).
Aksi gabungan ratusan wartawan, ormas Grib dan lembaga kontrol lainnya yang digelar Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia tersebut menjadi sebuah pukulan telak kepada pengembang besar PT Summarecon Agung Tbk atas tindakan orang-orang suruhannya yang bertindak semena-mena layaknya preman-preman jalanan.
Summarecon Serpong mengklarifikasi adanya tudingan pengeroyokan warga yang dilakukan keamanan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dalam pemberitaan atau reportase yang ditulis sejumlah media online menuding Summarecon Serpong mengusir dan menyandera pemilik rumah atas nama Agus Darma Wijaya oleh preman.
“Maka kami menyanggah secara tegas bahwa hal tersebut tidak benar sama sekali dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan untuk mendiskreditkan kami” kata GM Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk., Cut Meutia kepada awak media pada Jumat, (22/04/2022).
Ia menjelaskan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada Rabu, (20/04/2022) Summarecon Serpong berencana akan melakukan pengosongan sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada salah satu rumah di Cluster Maxwell.
“Penghuni/konsumen atas nama Agus Darma Wijaya, telah melakukan wanprestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019,” terang Cut Meutia.
Cut Meutia menjelaskan, beredarnya informasi dan pemberitaan adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar.
“Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelum tindakan pengosongan dimulai, Agus Darma Wijaya berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau tetap dilakukan pengosongan, Agus Darma akan bunuh diri menggunakan senjata tajam itu. Lalu ia sempat melukai lengan kirinya dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok tempelkan ke lehernya.
Akibatnya, Agus Darma luka-luka dan darah tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri.
“Atas dasar naluri keamanan dan keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Bagian Keamanan kami melakukan pencegahan terhadap tindakan penghuni tersebut dan mengamankan yang bersangkutan dengan menyerahkannya ke pihak Polsek Pagedangan,” tandasnya.
Editor: Chairul Achir
(RuPol)