RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan
minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.
Berita Terkait:
Senin Besok, DPR Panggil Mendag Lutfi soal Minyak Goreng
Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen Kemendag
Aksi Mahasiswa Sukoharjo Tuntut Pemerintah Atasi Krisis Minyak Goreng, Kenaikan BBM Dan PPN
Soal Minyak Goreng, Demokrat: Mendag Lutfi Harus Mundur
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya
Editor: Chairul Achir
(RuPol)