RUANGPOLITIK.COM-Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo mendesak pemerintah dan pihak rumah sakit swasta untuk duduk bersama mencari solusi atau jalan tengah atas ketentuan penurunan tarif klaim Covid-19.
Rahmat Handoyo menjelaskan, bahwa hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Menurut Rahmat, solusi tersebut perlu agar rumah sakit swasta tidak mengalami kerugian dan pemerintah tidak melanggar rekomendasi BPK.
“Jadi rekomendasi saya, duduk bersama, cari jalan tengah, silakan bayar ke rumah sakit dari Januari sampai Maret 2022, sedangkan April ke atas, bisa menggunakan ketentuan yang baru ini,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Berita Terkait:
Mudik Lebaran 2022, Jokowi Imbau Masyarakat Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat
Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat
Pemerintah Akan Ubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi
Rahmat mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) terkait aturan penurunan tarif klaim Covid-19 ini dalam suatu diskusi. Menurut Rahmat, yang dipersoalkan oleh ARSSI, adalah pemberlakukan aturan penurunan tarif klaim Covid-19 yang berlaku surut, yakni sejak 1 Januari 2022, padahal aturan baru terbit 7 April 2022.
“Kebetulan saya juga sudah komunikasi dalam diskusi dengan ARSSI, yang sebenarnya dipersoalkan itu adalah berlaku mundur per Januari. Ini kan sudah bulan April. Artinya 3 bulan pertama, laporan keuangan sudah dibuat, klaim sudah diverifikasi oleh BPJS, tinggal pembayaran sehingga ketika klaim sudah resmi dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk dibayarkan pemerintah, tiba-tiba ketentuan ini berlaku mundur,” jelas Rahmat.
Rahmat menilai, keberatan ARSSI memang masuk akal. Pasalnya, pihak rumah sakit swasta sudah membayar para dokter, obat-obatan dan hal-hal lainnya, namun tiba-tiba pembayaran dari pemerintah turun drastis hingga 50 sampai 70%.
“Padahal kalau pemberlakuannya itu ke depan, April ke depan, teman-teman rumah sakit tidak mempersoalkan. Yang menjadi persoalan ketika pemberlakuannya mundur. Ini saya kira perlu perlu komunikasi, diskusi antara pemerintah dengan pihak rumah sakit, mencari solusi yang terbaik,” tutur dia.
“Solusinya barangkali, oke, silakan karena pihak ARSSI tidak keberatan berlaku ke depan, yah sudah Januari sampai Maret tetap dengan ketentuan yang lama dan ke depannya, dari April, sesuai aturan yang baru,” ungkap dia menambahkan.
Lebih lanjut, Rahmat juga memahami aturan baru Menteri Kesehatan tesebut karena hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut dia, mau tidak mau pemerintah khususnya Menkes harus taat pada rekomendasi BPK dengan berbagai pertimbangan teknis BPK.
“Sebenarnya ini bisa dikomunikasikan, karena kan informasi dari pemerintah yang saya dapat itu kan berdasarkan audit dari BPK, rekomendasinya dari BPK untuk penurunan tarif ini. Kalau pemerintah kan harus taat dan tunduk pada rekomendasi BPK,” pungkas Rahmat.
Ketentuan penurunan tarif klaim Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Keputusan ini diteken Menteri Budi pada 7 April sebagai revisi atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021. Namun, ketentuan ini berlaku surut per 1 Januari 2022.
Berdasarkan data ARSSI, diperkirakan sebanyak 408 Rumah Sakit Swasta mengalami kerugian hingga Rp 1,27 triliun setelah pemberlakuan KMK Nomor 1112/2022 tersebut. Dengan aturan ini, tarif klaim Covid-19 Rumah Sakit swasta turun sekitar 60-70%.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)