• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Desak Pemerintah dan Rumah Sakit Cari Solusi soal Tarif Klaim Covid-19

by Ruang Politik
in Nasional
434 18
0
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo/Ist

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo mendesak pemerintah dan pihak rumah sakit swasta untuk duduk bersama mencari solusi atau jalan tengah atas ketentuan penurunan tarif klaim Covid-19.

Rahmat Handoyo menjelaskan, bahwa hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Menurut Rahmat, solusi tersebut perlu agar rumah sakit swasta tidak mengalami kerugian dan pemerintah tidak melanggar rekomendasi BPK.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Jadi rekomendasi saya, duduk bersama, cari jalan tengah, silakan bayar ke rumah sakit dari Januari sampai Maret 2022, sedangkan April ke atas, bisa menggunakan ketentuan yang baru ini,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Berita Terkait:
Mudik Lebaran 2022, Jokowi Imbau Masyarakat Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat

Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat

Pemerintah Akan Ubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi

Rahmat mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) terkait aturan penurunan tarif klaim Covid-19 ini dalam suatu diskusi. Menurut Rahmat, yang dipersoalkan oleh ARSSI, adalah pemberlakukan aturan penurunan tarif klaim Covid-19 yang berlaku surut, yakni sejak 1 Januari 2022, padahal aturan baru terbit 7 April 2022.

“Kebetulan saya juga sudah komunikasi dalam diskusi dengan ARSSI, yang sebenarnya dipersoalkan itu adalah berlaku mundur per Januari. Ini kan sudah bulan April. Artinya 3 bulan pertama, laporan keuangan sudah dibuat, klaim sudah diverifikasi oleh BPJS, tinggal pembayaran sehingga ketika klaim sudah resmi dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk dibayarkan pemerintah, tiba-tiba ketentuan ini berlaku mundur,” jelas Rahmat.

Rahmat menilai, keberatan ARSSI memang masuk akal. Pasalnya, pihak rumah sakit swasta sudah membayar para dokter, obat-obatan dan hal-hal lainnya, namun tiba-tiba pembayaran dari pemerintah turun drastis hingga 50 sampai 70%.

“Padahal kalau pemberlakuannya itu ke depan, April ke depan, teman-teman rumah sakit tidak mempersoalkan. Yang menjadi persoalan ketika pemberlakuannya mundur. Ini saya kira perlu perlu komunikasi, diskusi antara pemerintah dengan pihak rumah sakit, mencari solusi yang terbaik,” tutur dia.

“Solusinya barangkali, oke, silakan karena pihak ARSSI tidak keberatan berlaku ke depan, yah sudah Januari sampai Maret tetap dengan ketentuan yang lama dan ke depannya, dari April, sesuai aturan yang baru,” ungkap dia menambahkan.

Lebih lanjut, Rahmat juga memahami aturan baru Menteri Kesehatan tesebut karena hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut dia, mau tidak mau pemerintah khususnya Menkes harus taat pada rekomendasi BPK dengan berbagai pertimbangan teknis BPK.

“Sebenarnya ini bisa dikomunikasikan, karena kan informasi dari pemerintah yang saya dapat itu kan berdasarkan audit dari BPK, rekomendasinya dari BPK untuk penurunan tarif ini. Kalau pemerintah kan harus taat dan tunduk pada rekomendasi BPK,” pungkas Rahmat.

Ketentuan penurunan tarif klaim Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Keputusan ini diteken Menteri Budi pada 7 April sebagai revisi atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021. Namun, ketentuan ini berlaku surut per 1 Januari 2022.

Berdasarkan data ARSSI, diperkirakan sebanyak 408 Rumah Sakit Swasta mengalami kerugian hingga Rp 1,27 triliun setelah pemberlakuan KMK Nomor 1112/2022 tersebut. Dengan aturan ini, tarif klaim Covid-19 Rumah Sakit swasta turun sekitar 60-70%.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIHandoyoPDIPRuang Politikrumsah sakit
Previous Post

Tsamara Hengkang dari PSI, PKB: Mungkin Sudah Bisa Bergabung

Next Post

Survey SMRC: Orientasi Pemilih Indonesia Cenderung Ke Nasionalis

Ruang Politik

Next Post
Jangan Lewatkan Besok, SMRC Rilis Peta Kekuatan Parpol dan Capres

Survey SMRC: Orientasi Pemilih Indonesia Cenderung Ke Nasionalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah  (TKD)

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

3 hari ago
kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive