Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Bos Perusahaan Migor Jadi Tersangka

by ruang politik
in Nasional, RuangTokoh
409 26
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Mabes Polri turun ke Lampung untuk mengecek keresahan masyarakat terhadap langka dan mahalnya minyak goreng/RuPol

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Mabes Polri turun ke Lampung untuk mengecek keresahan masyarakat terhadap langka dan mahalnya minyak goreng/RuPol

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Selain Dirjen Daglu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga bos perusahaan minyak goreng sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Undang-Undang Perdagangan.

RelatedPosts

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Adian Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, saat minyak goreng langka, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Burhanuddin.

“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.

Akhirnya, setelah melakukan penyidikan Kejagung menetapkan empat tersangka. Para tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.

Berita Terkait:
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu ke 20,5 Juta Warga

Wakil Ketua DPR: Tak Perlu Umumkan Mafia Minyak Goreng, Tangkap Saja Langsung!

Kehadiran Airlangga di Lampung, Disambut Kelangkaan Minyak Goreng

Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berdampak Luas, Pemicu Kegaduhan


Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau

(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Burhanuddin tidak menyebutkan detail sangkaan pasal bagi para tersangka terkait korupsi tetapi dari UU Perdagangan. Burhanuddin beralasan bila UU Perdagangan diterapkan terkait unsur melawan hukum, sedangkan perihal sangkaan korupsi akan disampaikan kemudian.

“Jadi UU (Perdagangan) jadi sarana untuk melawan hukumnya saja. Nanti kita akan, kita bukan hanya hari ini saja. Karena kita segera dalami ini dan saya juga akan minta pada Dirdik, pada Jampidus, waktu harus segera. Kita mungkin tidak hal-hal yang biasa, saya akan lakukan penanganan ini yang luar biasa. Karena memerlukan kecepatan. Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan. Artinya kita memang memerlukan kecepatan,” kilahnya. (FA)

Editor: Chairul Achir
(RuPol)

Tags: Kelangkaan minyak goreng
Previous Post

Pengamat: Ma’ruf Amin Tak Bisa Bekerja, Makanya Butuh Cak Imin

Next Post

Polisi Tangkap Perampok Alfamart, Semua Sandera Selamat

ruang politik

Next Post
Polisi Tangkap Perampok Alfamart, Semua Sandera Selamat

Polisi Tangkap Perampok Alfamart, Semua Sandera Selamat

Recommended

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

15 jam ago
Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

1 hari ago

Trending

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

4 minggu ago
Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

1 bulan ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election