Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Bayarkan THR 10 Hari Sebelum Lebaran

by Ruang Politik
in Nasional
434 9
0
Mendagri Tito Karnavian/Ist

Mendagri Tito Karnavian/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bila daerah tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan pembayaran THR, pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan pada APBD atau melakukan pergeseran anggaran.

RelatedPosts

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berita Terkait:
DPRD DKI Lanjutan Rapur Interpelasi Formula E Usai Lebaran

Mudik Lebaran 2022, Prediksi Jokowi: Arus Mudik akan Macet Parah

THR ASN, TNI, Polri Dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran

Mudik Lebaran 2022, Jokowi Imbau Masyarakat Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Mendagri mengatakan, dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tandas Mendagri seperti dikutip RuPol dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kepala daerahLebaran THRMendagriRuang PolitikTito Karnavian
Previous Post

Soal Pertolongan Cak Imin Dibalik Usulan Tunda Pemilu, Ini Kata Ma’ruf Amin…

Next Post

Viral Mangkir Sidang, Pengamat: Mardani H. Maming Sebaiknya Nonaktif Dari Bendum PBNU

Ruang Politik

Next Post
Mardani H. Maming

Viral Mangkir Sidang, Pengamat: Mardani H. Maming Sebaiknya Nonaktif Dari Bendum PBNU

Recommended

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

32 menit ago
Vonis Ringan Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH , Minta JPU Ajukan Banding

Vonis Ringan Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH , Minta JPU Ajukan Banding

3 jam ago

Trending

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

5 hari ago
Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

3 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

1 minggu ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election