RUANGPOLITIK.COM-Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, akan melanjutkan rapat paripurna interpelasi Formula E setelah hari raya lebaran.
Hingga saat ini ada dua fraksi di DPRD DKI yang setuju interpelasi, yaitu: Fraksi PDIP dan PSI. Pada 28 September 2021, upaya Fraksi PDIP dan PSI menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E sempat gagal karena tidak kuorum. Akhirnya, Prasetio sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat tersebut.
Menurut Pras, DPRD tak bisa menjadwalkan paripurna dalam waktu dekat lantaran masih memiliki jadwal rapat lain sebelum libur Idulfitri.
Berita Terkait:
Pengamat: Langkah Anies Menuju Pilpres 2024 Tergantung Suksesnya Formula E
Anies Meliuk dan Melaju Bersama Formula E
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
PPKM Jawa Bali Diperpanjang. Luhut: Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
“Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya,” kata Pras kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Pras mengatakan proses rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 belum berakhir. Ia hanya menskors rapat itu, yang artinya bisa kembali dibuka kapanpun.
Politikus PDIP itu belum bisa menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan rapat paripurna interpelasi. Ia hanya memastikan bakal membawa masalah ini ke Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Iya di Bamus diagendakan dulu. Pokoknya mengikuti jadwal libur aja. Setelah 9 Mei ya, di atas tanggal 9 Mei,” ujarnya.
Sebelumnya Pras mengatakan sudah seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kesiapan perhelatan Formula E kepada publik.
Pras mengatakan dana APBD yang telah dikucurkan untuk balap mobil listrik itu cukup fantastis, yakni mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee.
Wacana ini kembali mencuat usai Pras dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI terkait penetapan sidang paripurna interpelasi penyelenggaraan Formula E oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Pras menegaskan hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)