https://ruangpolitik.com — Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengaku terkejut atas penetapan terhadap Dirjen Daglu Kemendag IWW. Sebab, selama ini pihaknya tengah menunggu siapa dalang dibalik meroketnya harga minyak goreng.
“Itu tentu mengagetkan kita bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bahkan langsung ditahan. Padahal kita kan menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwasanya Pak Dirjen Daglu Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata Andre, saat dihubungi, Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut, Andre mengatakan, bahwa DPR RI terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng hingga ke akar rumput. Sehingga permasalahan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.
“Harapan kita dengan penegakan hukum ini tentu diharapkan harga minya goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan oleh masyarakat di pasar-pasar,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa Komisi VI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lufti untuk dimintai keterangan perihal penetapan tersangka terhadap Dirjen Daglu Kemensag dalam waktu dekat ini.
“Lagi kita diskusikan dengan pimpinan, Kita akan usulkan memanggil Kemendag,” imbuh Andre.
Berita Terkait:
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu ke 20,5 Juta Warga
Wakil Ketua DPR: Tak Perlu Umumkan Mafia Minyak Goreng, Tangkap Saja Langsung!
Kehadiran Airlangga di Lampung, Disambut Kelangkaan Minyak Goreng
Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berdampak Luas, Pemicu Kegaduhan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan dan tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Diantaranya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Ia menyebut, bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. (AFI)
Editor: Chairul Achir
(RuPol)