RUANGPOLITIK.COM-Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG (elpiji) bersubsidi kini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Instrumen hukum tersebut baru saja disahkan pemerintah untuk menjerat para pelaku di tengah kelangkaan dan kenaikan harga di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Berita Terkait:
Puan: Antisipasi Antrean BBM dengan Distribusi yang Optimal
PAN Minta Penghapusan Pertalite Ditunda
Kenaikan BBM, Pengamat: Dulu Air Mata Puan Hanya Kepentingan Politik Semata
Luhut Sebut Harga Pertalite dan Gas 3 Kg Bakal Ikut Naik
Arifin menjelaskan pihaknya akan segera menyampaikan regulasi ini untuk pihak-pihak terkait yang berpotensi dicurangi haknya.
Menteri ESDM berharap pihak-pihak tersebut dapat lebih berhati-hati, terutama untuk para penampung.
Dalam penerapan aturan baru ini, masyarakat diminta ikut andil mengawasi dan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Hal ini mengingat penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM serta elpiji subsidi masih marak di Indonesia.
Menteri ESDM melanjutkan, aturan diperketat sedemikian rupa lantaran penyalahgunaan keduanya berpotensi menambah beban keuangan negara.
Pemerintah hendak berkomitmen untuk memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Baca Juga: BBM Pertalite Dikabarkan Bakal Naik, Rocky Gerung Salahkan Presiden Jokowi
Keseimbangan pasokan dan kebutuhan ini utamanya diupayakan pemerintah menjelang Lebaran 2022.
Harga jual BBM dan elpiji bersubsidi yang saat ini dibanderol jauh dari harga keekonomian, menurut Menteri ESDM perlu diwaspadai masyarakat dengan cermat.
“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya, supaya alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran,” ucapnya lagi.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)