RUANGPOLITIK.COM-KPK telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Usai diperiksa, Andi mengaku ditanya penyidik soal mekanisme musyawarah daerah (Musda).
“Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja,” kata Andi saat keluar gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Andi mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan Abdul Gafur. Dia berdalih, jabatannya sebagai Ketua Bappilu tak ada hubungannya dengan Musda.
“Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bapilu nggak ada urusan sama Musda,” kilahnya.
Berita Terkait:
KPK Setor Rp 58 M Terkait Korupsi Tubagus Chaeri Wardana ke Negara
Setelah “Ngeles” Salah Alamat, Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK
Alzier Sarankan Andi Arief Penuhi Panggilan KPK
KPK Buka Kembali ‘Kardus Durian’ Yang Menyeret Nama Muhaimin
Andi mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya ditanyakan terkait Musda.
Seminggu lalu jagat medsos ramai soal rencana KPK memanggil Andi Arief. Jadual pemeriksaan Andi Arief juga bertepatan dengan rencana aksi mahasiswa.
Andi akhirnya mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK pada Selasa (5/4/2022) lalu.
Dia memenuhi janjinya untuk datang ke KPK.Sebelumnya, Andi sempat menyinggung soal surat pertama yang salah alamat.
Pemanggilan Andi Arief ini berkaitan dengan kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (12/1/2022) di Jakarta.
Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Abdul Gafur menjadi kader Partai Demokrat pada tahun 2015. Setahun kemudian, dia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kota Balikpapan.
Selanjutnya, Abdul Gafur maju dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Haji Hamdam pada 2018.(CA)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)