RUANGPOLITIK.COM-Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk berunjuk rasa di Jakarta adalah hoaks.
“Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah Konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah video hoaks, tegasnya di Bandarlampung, Minggu (10/4/2022).
Dia melanjutkan beredarnya video hoaks tersebut, ia minta agar masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi. Selain itu, terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks tersebut dengan menerapkan sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut sesuai UU No 11/2008 ttg ITE pasal 28 dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun & denda 1 (satu) miliar rupiah
“Penyebar maupun pembuat berita hoax akan dikenakan UU ITE,” katanya..
Berita Terkait:
Polri Janji Tak Berlebihan Tangani Aksi BEM SI, Pesannya Jaga Prokes
H-1 Aksi BEM SI, Jokowi Rapat dan Nyatakan Pemilu Tetap dan Tak Ada Tiga Periode
Mahasiswa Tolak 3 Periode. Faldo: Mau Demo Besar-Besaran, Silakan…
Perihal Dana Gerakan Jokowi 3 Periode Istana Buka Suara
Pandra menambahkan dirinya minta agar setiap informasi yang didapat oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum di sebarluaskan #saringsebelumsharing
“Jadi pada intinya video yang beredar Viral di dunia maya adalah hoax dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus Mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan. Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar,” ujarnya. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)