RUANGPOLITIK.COM-Politisi Partai Demokrat, Benny Harman menilai bahwa peran Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam kabinet Presiden Jokowi seperti Perdana Menteri.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman menilai bahwa karena hal ini, diam-diam ada pergeseran sistem ketatanegaan di mana Presiden Jokowi seperti bertindak hanya sebagai Kepala Negara.
Benny K. Harman juga menyoroti peran Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menurutnya, seperti perdana menteri.
Hal itu Benny sampaikan seraya mengunggah potong berita soal rencana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode seperti dikutip RuPol dari akun twitternya, @BennyHarmanID, Rabu (30/3/2022).
“Saya amati peran Menko Marves dalam kabinet Jokowi seperti perdana menteri sehingga diam-diam ada pergeseran sistem ketatanegaraan,” tulis Benny dalam cuitannya.
Berita Terkait:
Luhut Bertemu Puan, Pengamat: Elit-elit Harus Berjiwa Negarawan dan Taat Konstitusi
Di Balik Pertemuan Luhut-Puan di Bali, Bahas Penundaan Pemilu 2024?
Pengamat: Lobi Luhut Tidak akan Mengubah Sikap Puan
Diminta Buka Big Data, Luhut ‘Ngeles’, Buat Apa?
Benny menilai presiden hanya sebagai kepala negara. Menurutnya, kepala pemerintahan atau perdana menteri dipegang oleh Luhut.
“Presiden hanya kepala negara. Kepala pemerintahan/perdana menteri dipegang Menko Marves. Jika dibiarkan, ini akan menjadi konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Benny menyebut menyaksikan orang-orang mendeklarasikan Presiden Jokowi menjabat 3 periode dengan alasan tak masuk akal seperti “menyaksikan maling ayam masuk pekarangan rumah di siang hari bolong.”
“Udah tau melanggar konstitusi tetap saja ngotot,” tandasnya.
Sebelumnya Luhut hadir dalam acara silaturahmi Apdesi di Istora Senayan, Jakarta. Luhut memberikan sambutan sebelum Jokowi. Ketika berdialog, salah satu perwakilan perangkat desa menyerukan Jokowi untuk menjabat 3 periode.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)