RUANGPOLITIK.COM – Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, memiliki kesempatan untuk kembali menjadi gubernur, apabila mereka kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pada beberapa survey elektabilitas calon presiden, 3 nama gubernur selalu berada di posisi teratas, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selalu berada di posisi lima besar.
Hal tersebut membuat publik menilai ketiganya akan menjadi magnet bagi partai politik untuk diusung pada Pilpres mendatang.
Jika ketiganya benar-benar ikut pilpres, maka seandainya tidak terpilih atau kalah, ternyata mereka masih punya kesempatan untuk bertarung pada pilkada, kecuali Ganjar Pranowo yang sudah dua periode menjadi gubernur.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, berdasarkan pada peraturan KPU dan tahapan Pemilu 2024.
“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022)
“Selain itu dari sisi jadwal tahapan pemilu, juga tidak berbenturan, walaupun pilpres itu berjalan dua putaran. Tidak ada tahapan pilkada yang terganggu,” lanjutnya.
Baca juga:
KPU Pastikan Caleg Gagal Bisa Maju di Pilkada 2024
Pilkada Serentak Dilaksanakan Tanggal 27 November 2024
Sebelumnya KPU sudah melaksanakan simulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, dengan asumsi pelaksanaan pemilu pada bulan Februari dan pelaksanaan pilkada pada bulan November.
“Berdasarkan simulasi, penetapan hasil suara nasional (pemilu) itu sekitar bulan Juni sampai Juli. Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah sekitar akhir Agustus, mungkin kalau pilkada itu tanggal 27 November, maka pendaftaran bisa tanggal 28 Agustus,” terang Pramono lagi.
Kalau dilihat dari jadwal tahapan, tidak ada irisan antara pemilu dengan pilkada, sehingga memungkinkan Anies Baswedan kembali mengikuti Pilkada DKI Jakarta dan Ridwan Kamil mengikuti Pilkada Jawa Barat, jika memang keduanya ikut bertarung di pilpres dan kalah.
“Yang jelas KPU tidak mungkin melarang, karena tidak ada aturannya. Dari prinsip good and clean government juga tidak masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, sudah sepakat tentang jadwal pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada pada tanggal 27 November 2024, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Selasa (25/1/2022). (AFI)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)