RUANGPOLITIK.COM – Salah satu sunnah yang diutamakan pada malam dan hari jumat adalah membaca surat Al Kahfi, namun dimana waktu yang tepat untuk membacanya?
Sebelumnya, kita akan simak beberapa hadis berikut,
Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (HR. ad-Darimi 3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda,
“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.”
(HR. Hakim 6169, Baihaqi 635, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6470)
Dalam dua hadis di atas, pada hadis pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surat al-Kahfi di malam jumat’. Sementara di hadis kedua, beliau menyatakan, ‘membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat.’
Mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, hingga maghrib hari jumat.
Baca juga:
Sunnah Minum Dengan Tangan Kanan
Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar,
Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam jumat’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.” (Faidhul Qadir, 6/258).
Al-Munawi juga mengatakan,
Dianjurkan untuk membaca surat al-Kahfi di hari jumat atau malam harinya, sebagaimana ditegaskan as-Syafii.
(Faidhul Qadir, 6/257).
Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada waktu khusus untuk membaca surat al-Kahfi. Anda bisa membacanya selama hari jumat. Anda bisa pilih waktu yang paling longgar, paling nyaman, sehingga bisa membaca dengan penuh perenungan. Dengan demikian, kita bisa berharap, janji yang Allah berikan bagi orang yang membaca al-Kahfi, yaitu diberi cahaya, berpeluang untuk kita dapatkan.
(Sumber: Dijawab oleh Ust. Ammi Nur Baits di dalam Konsultasisyariah.com)