Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN

by Ruang Politik
in Kilas Update
416 32
0
Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN/Ist

Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres yang merupakan salah satu dari enam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya,” demikian isi Pasal 5 sebagaimana dikutip RuPol, Rabu (4/5/2022).

RelatedPosts

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Penyambutan Kejari Payakumbuh Ulil Azmi

ASN yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian, ASN tersebut juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

“PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 5 ayat (5).

Berita Terkait:
Dana Patungan IKN, Demokrat: Jangan Bebankan Masyarakat

34 Tanah dan Air Menyatu di Titik Nol, Pembangunan IKN Dimulai

Jokowi Dijadwalkan Berkemah di Titik Nol IKN

Istana Sebut Pembangunan IKN Berlanjut Tak Berhenti di Masa Jokowi

Dalam Pasal 6, tertulis aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada Pasal 7, ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam peraturan kepala otorita. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: ASNIKNRuang Politik
Previous Post

Selalu Bahas Soal Agama, Denny Siregar Ditantang Baca Kitab Kuning

Next Post

Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845

Ruang Politik

Next Post
Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845/ilustrasi Ist

Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

6 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election