Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN

by Ruang Politik
in Kilas Update
417 32
0
Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN/Ist

Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres yang merupakan salah satu dari enam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya,” demikian isi Pasal 5 sebagaimana dikutip RuPol, Rabu (4/5/2022).

RelatedPosts

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Pemko Payakumbuh Tepis Tudingan Adanya Praktik “kongkalikong” atau Intervensi dari Pimpinan Daerah Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

ASN yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian, ASN tersebut juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

“PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 5 ayat (5).

Berita Terkait:
Dana Patungan IKN, Demokrat: Jangan Bebankan Masyarakat

34 Tanah dan Air Menyatu di Titik Nol, Pembangunan IKN Dimulai

Jokowi Dijadwalkan Berkemah di Titik Nol IKN

Istana Sebut Pembangunan IKN Berlanjut Tak Berhenti di Masa Jokowi

Dalam Pasal 6, tertulis aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada Pasal 7, ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam peraturan kepala otorita. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: ASNIKNRuang Politik
Previous Post

Selalu Bahas Soal Agama, Denny Siregar Ditantang Baca Kitab Kuning

Next Post

Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845

Ruang Politik

Next Post
Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845/ilustrasi Ist

Update Corona: Positif Tambah 176, Kasus Aktif 6.845

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

16 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

1 hari ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election