KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.
ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.
“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.
Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.
Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset
Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.
“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.
Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.
Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.
Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.
Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.