• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

by Redaksi 01
in Nasional
438 13
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya.

Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali.

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

“Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum Penggunaan Narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yg lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna Narkoba yang lain,” kata Elman dalam keterangannya kepada Media.

Elman menilai Penggunaan Narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk kedalam extra ordinary crime, dimana penggunaan narkoba bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna Narkoba itu sendiri.

“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tegasnya.

Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali.

“Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat menciderai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” tutupnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

“Ada apa dengan vonis hakim ini?? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa,” tutupnya

Dilokasi terpisah sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan setelah yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com

Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.

“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.

Tags: DitangkapFariz rmNarkobaSabu
Previous Post

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Next Post

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

Redaksi 01

Next Post
DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

23 jam ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive