JAKARTA – Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya.
Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali.
“Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum Penggunaan Narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yg lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna Narkoba yang lain,” kata Elman dalam keterangannya kepada Media.
Elman menilai Penggunaan Narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk kedalam extra ordinary crime, dimana penggunaan narkoba bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna Narkoba itu sendiri.
“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tegasnya.
Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali.
“Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat menciderai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” tutupnya.
Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Ada apa dengan vonis hakim ini?? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa,” tutupnya
Dilokasi terpisah sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan setelah yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com
Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.
“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.