• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

by Ruang Politik
in Nasional
431 8
0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /Ist

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

RUANGPOLITIK.COM – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, peluang itu terbuka lebar jika keluarga SYL secara sengaja menikmati uang korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.

Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” tukasnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, dalam kasus pencucian uang terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.

Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.

Ali mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.

Mereka mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah. Sebab, penghasilan pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah jelas tidak sesuai dengan kemampuan membeli rumah tersebut.

“Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” kata Ali.

Ali menuturkan, KPK telah menerapkan pasal TPPU pasif dalam perkara dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam perkara pokoknya, Hasbi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti Hasbi diduga sengaja menyamarkan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi.

Uang itu juga turut dinikmati orang dekatnya, Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan kakaknya, Rinado Septarianto.

KPK pun menjerat Hasbi, Windy, dan Rinado sebagai tersangka TPPU dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

“Dan dia tahu, maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif,” jelas Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan terungkap, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mewah keluarga SYL.

Uang korupsi itu, yang nilainya diduga Rp 44,5 miliar didapatkan dari memeras para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan.

Para PNS itu patungan membeli mobil Innova untuk anak SYL; membeli kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap; sunatan cucu; umroh; cicilan mobil Alphard; membeli rumah; hingga biaya pesta ulang tahun cucu.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKSYL
Previous Post

Menko Marves Pemerintah Komit Bangun Industri EV Hijau

Next Post

KPU DKI: Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024

Ruang Politik

Next Post
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jakarta, Jumat (3/5/2024)/Antara

KPU DKI: Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

1 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive