• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Bisa Tak Diterima MK, Otto Hasibuan: Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil

by Ruang Politik
in RuangPemilu
433 9
0
Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)/Ist

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otto gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Otto gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.
Dia menganggap gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” tukas Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Semalam (25/3/2024).

“Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” tegasnya.

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 UU Pemilu.

Otto juga menyoroti permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, Otto merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti.

Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” urainya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Semalam (25/3/2024).

Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: AMINMKOtto Hasibuan
Previous Post

Menkopolhukam: Siap Pengamanan di MK Hingga Pelantikan Presiden

Next Post

Gibran: Prabowo Penentu Kabinet Bukan Jokowi

Ruang Politik

Next Post
Prabowo dan Gibran/Net

Gibran: Prabowo Penentu Kabinet Bukan Jokowi

Recommended

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

16 jam ago
Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive