RUANGPOLITIK.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, bahwa banyak undang-undang di Indonesia sudah korup sejak proses pembuatannya. Dia menyebut, ada andil cukong dalam hal itu.
Mahfud MD menagatakan, soal banyaknya para cukong menitip pasal per pasal dalam undang-undang. Proses pembuatannya pun sudah korup.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang videonya diunggah akun YouTube Muhammadiyah, kemarin.
“Misalnya ada titipan pasal dari cukong, tolong pasal ini, undang-undang ini kalimatnya diubah, bayangkan,” tutur Mahfud.
Berita Terkait:
Mahfud MD Ingatkan KPK, Transparan Soal Kasus Lili Pintauli
Mahfud: Pemerintah Tak Akan Cegah Wacana Politik di Masyarakat
Mahfud: Pemerintah Fokus Persiapkan Pemilu 2024
Fadli Zon Bantah Mahfud MD: Jangan Belokkan Sejarah!
Bukan asal bicara dan menuding, sebab fakta yang demikian itu dirasakannya langsung saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
“Saya mantan ketua MK, ratusan undang-undang saya batalkan karena dibentuk secara koruptif,” ungkapnya.
Namun Mahfud enggan membuka Undang-undang apa saja yang merupakan titipan cukong yang dibuat secara korup. Di sela-sela, Mahfud sempat mengulas kasus UU Jamsostek. Menurutnya, UU Jamsostek merupakan salah satu aturan yang pembuatannya koruptif.
“Dulu UU Jamsostek juga kan sampai terbuka keluar, yang dibahas UU Jamsostek, diinapkan di hotel ini, dibayar masing-masing Rp50 juta,” pungkas Mahfud.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)