KPU RI juga sudah menggelar rapat bersama Kemenlu untuk memberikan dukungan bagi pelayanan pemilih di luar negeri.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang berjumlah tujuh orang.
Mereka dinonaktifkan buntut dari kekacauan tata kelola pemilu yang menyebabkan akan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur dan kita ambil alih,” tukas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin, (26/2/2024).
Selanjutnya, lanjut Hasyim, KPU RI akan mengambil alih pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan berkoordinasi dengan sekretariat jenderal di kantor perwakilan Kuala Lumpur.
Oleh karena itu, KPU RI juga sudah menggelar rapat bersama Kemenlu untuk memberikan dukungan bagi pelayanan pemilih di luar negeri.
“Karena ini ada prosedur-prosedur yang tidak sesuai sehingga perlu kita ulang supaya prosedurnya benar dan kemudian kemurnian suara dari pemilih yang ada di Kuala Lumpur bisa terjaga,” tandas Hasyim. KPU Akan Gelar PSU di Kuala Lumpur.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)