Jabatan presiden dan menteri, kata Jokowi, merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka mengkampanyekan salah satu peserta pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Jabatan presiden dan menteri, kata Jokowi, merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.
Yang terpenting, menurutnya, presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan salah satu paslon.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh? Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.
Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif. “Ya, nanti dilihat,” tandas Jokowi.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)