Hasyim menuturkan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana Rp195 miliar ke bendahara 21 partai politik.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa temuan aliran dana itu bukan urusan KPU.
Menurut Ketua Umum KPU lembaga yang dipimpinnya itu hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan keuangan partai politik.
Hasyim menuturkan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana Rp195 miliar ke bendahara 21 partai politik.
“KPU mengurusi laporan dana kampanye, kalau dananya partai bukan urusannya KPU. Jadi, kalau ada seliweran dana ke bendahara partai, bukan urusannya KPU,” kata Hasyim saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Hasyim menyebut hanya PPATK yang mengetahui aliran dana tersebut mengalir ke mana saja. Apakah untuk sumber dana kampanye, atau mengalir ke tempat lain.
Hasyim menjelaskan pihaknya akan turun tangan jika ada pelanggaran menyangkut laporan dana kampanye yang harus disetor ke KPU.
Menurut Hasyim, ada aturan dan batasan yang telah diatur, termasuk sanksi yang pada pemilu-pemilu sebelumnya juga sudah diterapkan.
“Kalau tidak melaporkan dana kampanye setidaknya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, selama ini ada,” tandasnya dikutip dari Antara.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)