Menurut Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 624 Tahun 2023, nomor 2 Tahun 2023, dan nomor 2 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada dua hari libur nasional pada bulan Desember, yaitu Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
RUANGPOLITIK.COM – Menjelang akhir bulan November 2023, penduduk Indonesia sedang aktif mencari informasi mengenai sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang masih tersedia sepanjang tahun 2023.
Banyak individu yang sudah mulai merencanakan perjalanan liburan untuk mengakhiri tahun 2023.
Menurut Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 624 Tahun 2023, nomor 2 Tahun 2023, dan nomor 2 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada dua hari libur nasional pada bulan Desember, yaitu Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, (25/12/2023). Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, (26/12/2023).
Masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu,(23/12) hingga Selasa, (26/12). , Libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, (01/01/2024).
Terkait dengan masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyatakan bahwa Kemenparekraf telah memverifikasi kesiapan semua destinasi wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan domestik (wisnus) maupun wisatawan asing (wisman).
“Panduan wisata Natari yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (20/11)..
“Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas),” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)