• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dicoret Dari DCT DPD, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Gugat KPU

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 13
0
Mantan ketua DPD RI, Irman Gusman./Ist

Mantan ketua DPD RI, Irman Gusman./Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan KPU Sumatera Barat (Sumbar) mencoret mantan ketua DPD RI Irman Gusman dari daftar caleg tetap (DCT) DPD RI, masih mendapat penentangan dari pihak terkait.

RUANGPOLITIK.COM – Irman Gusman Center (IGC) menilai pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dicoret dari DCT DPD RI, IGC Anggap KPU Melanggar Asas Hukum

RelatedPosts

Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga

Keputusan KPU Sumatera Barat (Sumbar) mencoret mantan ketua DPD RI Irman Gusman dari daftar caleg tetap (DCT) DPD RI, masih mendapat penentangan dari pihak terkait.

IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah KPU Sumbar mendapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU Provinsi untuk “memedomani” putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Putusan MA tersebut menyatakan, “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.”

Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Kuasa hukum Irman Gusman Tommy Bhail mengatakan, berdasar analisis pihaknya bersama Irman Gusman Center, Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11/2023 secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.

“Dikatakan tidak bertentangan karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas In dubio pro reo. Apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Menurutnya, asas ini berlaku di seluruh dunia dan tak boleh dilanggar. Ketika ancaman hukuman didalilkan lima tahun atau lebih dalam Pasal 12 (b) UU Tipikor itu diperhadapkan dengan ancaman 1 tahun sampai 5 tahun dalam Pasal 11 UU Tipikor, maka MA memilih membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menggunakan Pasal 12 (b) terhadap Irman Gusman, lantas mengadili kembali perkara peninjauan kembali (PK) dimaksud dengan menggunakan Pasal 11.

Karena MA menggunakan pasal dakwaan yang paling menguntungkan terdakwa, bukan pasal dakwaan yang paling memberatkan terdakwa, maka putusan akhir yang ditetapkan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap adalah putusan pidana 3 tahun penjara, bukan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Putusan MA No. 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11/2023 itu “tidak berlaku umum” artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasus-kasus lex specialis,” ujarnya.

Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu, kata dia juga mendalilkan “exeptional clause” yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana. Persyaratan ini sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga ia lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi di kantor Bawaslu RI hari ini. Mediasi itu digelar atas gugatan sengketa yang diajukan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman kepada KPU RI karena dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

“Iya benar jam 14.00 WIB, mediasi hari kedua,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

“Kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan,” singkapnya.

Dia menyebut laporan itu dibuat pada Selasa (7/11). Laporan sengketa itu teregistrasi pada Rabu (8/11) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.

“Laporannya itu, kalau nggak salah hari Selasa. Kemudian perbaikannya Rabu, kemudian setelah Rabu dianggap lengkap ya sudah diregister. Karena hari Kamis nya mediasi pertama. Kemudian dilanjutkan karena merujuk Perbawaslu 9 itu kita punya waktu 2 hari mediasi itu sampai hari ini,” tandasnya.(ASY)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluDPD RISumbar
Previous Post

Pongah, Jadi Alasan PDIP Serang Jokowi dan Gibran

Next Post

Terkait SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR

Ruang Politik

Next Post
Gedung KPK/Ist

Terkait SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR

Recommended

Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

11 jam ago
Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

2 hari ago

Trending

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

3 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive