• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Pasang Foto Terlalu Cantik, Caleg Ini Dilaporkan ke Bawaslu

by Rupol
in RuangPemilu
481 5
0
520
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya kembali dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya, foto peraih suara terbanyak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu dianggap masih ‘kelewat cantik’.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menganggap foto Evi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024 berbeda dengan wajah aslinya.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya),” kata Abdi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan DCS Pemilu 2024 yang dirilis KPU, Evi sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan Pileg 2019. Meskipun mengenakan baju hijau tua yang sama, tetapi kali ini ia memadukannya dengan kerudung kuning. Pada Pileg lima tahun lalu, Evi mengenakan kerudung keemasan.

Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU No 30/2018 menyebutkan foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang ‘kelewat cantik’ itu, Abdi pun akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan,” jelasnya.

“Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang calon anggota legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU itu antara lain mengatur foto caleg belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilu sebelumnya.

“Ya, ini ketentuan persyaratannya,” kata Itratip.

Sebagai informasi, Evi sempat bikin heboh pada Pileg 2019. Pasalnya, ia terpilih menjadi anggota DPD dan dilaporkan lantaran dituding menggunakan foto hasil editan pada kertas suara pemilihan.

Adalah Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto hasil editan Evi dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kapolda NTB ini adalah pesaing Evi dalam pemilihan calon anggota DPD Dapil NTB 2019.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Caleg Ini Dilaporkan ke BawasluPasang Foto Terlalu Cantik
Previous Post

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres

Next Post

Dukung AMIN, Said Aqil: Pak Anies dan Gus Muhaimin Dua-Duanya Santri

Rupol

Next Post
Dukung AMIN, Said Aqil: Pak Anies dan Gus Muhaimin Dua-Duanya Santri

Dukung AMIN, Said Aqil: Pak Anies dan Gus Muhaimin Dua-Duanya Santri

Recommended

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

1 jam ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive