• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Pengamat: MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres, tetapi Akan Ada Klausul Baru

by Ruang Politik
in RuangPemilu
422 22
0
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti/Ist

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria yang juga merupakan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) itu juga menyebut, klausul tambahan itu akan menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan dampingi bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

RUANGPOLITIK.COM – Pengamat politik Ray Rangkuti memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pilpres yakni 35 tahun.

Namun, ia memprediksi akan ada klausul tambahan, yakni pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Feeling saya mereka akan tolak, tetapi yang usia, tetapi akan ditambahkan klausul itu, jadi tetap batas minimalnya 40 tahun dan atau pernah menjabat jabatan kepala daerah atau jabatan negara,” ujar Ray saat dijumpai dalam Diskusi publik bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? yang digelar di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

Pria yang juga merupakan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) itu juga menyebut, klausul tambahan itu akan menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan dampingi bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

“Di situlah pintu masuknya. Jadi, yang 40 tahun tetap ditolak, jadi klausul yang dimohonkan sebagai persyaratan akan diterima ‘dan atau pernah menjabat sebagai pejabat negara atau kepala daerah’,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin (16/10/2023) besok.

Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di lantai 2 gedung MK, mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK, putusan terhadap tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, adalah pengucapan outusan/ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Terdapat pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Hal ini karena Gibran masih berusia 35 tahun.

Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon bakal digelar pada 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Batas Usia Capres 2024MK
Previous Post

Gus Yaqut: NU Hadir untuk Layani Semua Lapisan Masyarakat

Next Post

Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres Besok Mahasiswa Geruduk MK

Ruang Politik

Next Post
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). /Ist

Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres Besok Mahasiswa Geruduk MK

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

31 menit ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

24 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive