• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tiga Rumah Sakit, termasuk RSCM Ditegur Kemenkes Gegara Ini

by ruang politik
in Kilas Update
443 5
0
479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Tiga rumah sakit, termasuk RSCM mendapat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan ketiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik. Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

“Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.

Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior. Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.

Video di TikTok

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas bercerita awal mula ia mencium praktik perundungan di rumah sakit di bawah Kemenkes. Ia mengatakan mulanya mendapat laporan mengenai viral video di TikTok yang menampilkan dokter di RSUP Haji Adam Malik Medan memberikan pelayanan sangat buruk kepada pasien.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata dokter yang bersangkutan merupakan peserta PPDS. Budi menyebut dokter itu stres karena mendapat perundungan jam kerja di batas wajar.

“Sesudah itu, kami melakukan diskusi dengan banyak dokter peserta pendidikan spesialis di banyak rumah sakit dan kesimpulannya ya mendekati 100 persen menyampaikan hal yang sama (di-bully),” ujar BGS.

Menkes pun tak tinggal diam dan lantas mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Juli 2023.

Dalam aturan tersebut, Budi menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bully terhadap para dokter yang tengah menempuh pendidikan. Sanksi terberat yakni dikeluarkan dari institusi hingga diberhentikan dari jabatan.

 

EDITOR: Adi Kurniawan

 

(RuPol)

Previous Post

Sebanyak 26 Teroris Dibebaskan di Hari Kemerdekaan

Next Post

Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera Dapat Merchandise dari Hutama Karya

ruang politik

Next Post
Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera Dapat Merchandise dari Hutama Karya

Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera Dapat Merchandise dari Hutama Karya

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

2 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive