RUANGPOLITIK.COM-Tiga rumah sakit, termasuk RSCM mendapat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan ketiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
“Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik. Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
“Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.
Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior. Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.
Video di TikTok
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas bercerita awal mula ia mencium praktik perundungan di rumah sakit di bawah Kemenkes. Ia mengatakan mulanya mendapat laporan mengenai viral video di TikTok yang menampilkan dokter di RSUP Haji Adam Malik Medan memberikan pelayanan sangat buruk kepada pasien.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata dokter yang bersangkutan merupakan peserta PPDS. Budi menyebut dokter itu stres karena mendapat perundungan jam kerja di batas wajar.
“Sesudah itu, kami melakukan diskusi dengan banyak dokter peserta pendidikan spesialis di banyak rumah sakit dan kesimpulannya ya mendekati 100 persen menyampaikan hal yang sama (di-bully),” ujar BGS.
Menkes pun tak tinggal diam dan lantas mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Juli 2023.
Dalam aturan tersebut, Budi menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bully terhadap para dokter yang tengah menempuh pendidikan. Sanksi terberat yakni dikeluarkan dari institusi hingga diberhentikan dari jabatan.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)