• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

MA Tolak Demokrat KLB, Hinca Panjaitan: Selesai Sudah Perjuangan Moeldoko!

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 9
0
Partai Demokrat versi Moeldoko resmi ditolak pemerintah. /Antara

Partai Demokrat versi Moeldoko resmi ditolak pemerintah. /Antara

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota Komisi III DPR itu mengaku sudah bisa bernapas lega setelah MA memutuskan menolak PK tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyambut baik keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Hinca menganggap penolakan ini sebagai bentuk kemenangan dari keadilan dan penyelamatan demokrasi.

RelatedPosts

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

“Hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak. Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB,” ujar Hinca kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Anggota Komisi III DPR itu mengaku sudah bisa bernapas lega setelah MA memutuskan menolak PK tersebut.

“Saya yang sedari awal turut aktif membentengi partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernapas lega,” ucapnya.

Hinca menyinggung tingkah laku Moeldoko dalam politik Tanah Air. Dia menyesalkan seorang jenderal menghabiskan waktunya hanya untuk menjadi sosok pembegal dan penjegal.

Padahal, kata dia, Moeldoko seharusnya bisa belajar dari banyak Purnawirawan (Purn) TNI yang berjuang dan bergerilya secara konstitusional pada sebuah partai politik (parpol).

“Entah itu untuk bergabung pada parpol tertentu atau membuat parpol sendiri. Shame on you, Pak,” katanya.
Diketahui, Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pengganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis keterangan dalam laman resmi MA.

KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MAMoeldokoPartai Demokrat
Previous Post

TNI Sita Bukti CCTV dan 44 Dokumen Saat Menggeledah Kantor Kabasarnas Henri Alfiandi

Next Post

Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani?…

Ruang Politik

Next Post
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani?...

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

4 jam ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

7 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive