Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.
RUANGPOLITIK.COM —Bukan hanya menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.
Keduanya merupakan terpidana dalam kasus besar yang sempat mencuri atensi publik berbulan-bulan lamanya sejak tahun 2022, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.
“Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.
Untuk sidang kasus Ferdy Sambo cs, MA menurukan lima hakim sekaligus. Ketua Hakim Suhadi dibantu empat hakim anggota, di antaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Adapun sidang berlangsung selama sekitar empat jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi MA ini, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruangan.
Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Padahal, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelum ini menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 lalu. Ferdy Sambo melakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun, MA dengan wewenangnya menyatakan bahwa Sambo kini lolos dari jeratan hukuman tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)