• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Sebanyak 14,93 Persen Bacaleg DPR Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

by ruang politik
in RuangPemilu
441 4
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang telah diperbaiki partai politik. Hasilnya, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Meski begitu, persentase bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih terbilang besar. “Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Selain bacaleg berstatus MS dan TMS, terdapat pula bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023. Persentasenya adalah 1,23 persen.

Sebagai gambaran, total bacaleg DPR yang diajukan 18 partai politik diketahui sebanyak 10.323 orang. Artinya, bacaleg yang kini berstatus MS sekitar 8.654 orang. Sedangkan yang TMS sekitar 1.668 orang.

Idham mengatakan, ribuan bacaleg berstatus TMS itu masih berpeluang ditetapkan sebagai Caleg Pemilu 2024. Caranya, partai politiknya harus menyerahkan dokumen persyaratan perbaikannya kepada KPU.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023,” kata Idham.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2023, KPU RI rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR RI Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.

Hasilnya, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS). Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Fenomena serupa terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yakni persentase BMS sekitar 90 persen. Alhasil, semua partai politik berbondong-bondong menyerahkan dokumen perbaikan dan mengganti bakal caleg pada masa perbaikan 26 Juni – 9 Juli 2023.

 

EDITOR: Adi Kurniawan

 

 

(RuPol)

Tags: bacalegDPRIdham Holikkomisi pemilihan umum (kpu)Partai Politiktidak penuhi syarat
Previous Post

Struktur Tim Pemenangan Nasional Anies Mulai Disusun

Next Post

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bukan Representasi NU

ruang politik

Next Post
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bukan Representasi NU

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bukan Representasi NU

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

20 jam ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive