Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Media Internasional Sorot Penahanan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

by Ruang Politik
in Nasional
435 9
0
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan sudah berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Penahanannya dimulai sejak Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, yakni hingga 21 Agustus 2023.

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

Kantor berita Reuters yang berpusat di Amerika Serikat (AS) memberitakan kasus Panji Gumilang ini dengan judul “In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views”.

Kemudian, media asing lainnya yang melaporkan berita penahanan Panji Gumilang yakni South China Morning Post, yang berbasis di Hong Kong dengan judul “Indonesia Arrest Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men” atau “Indonesia Menahan Pendakwah Muslim yang Mengizinkan Wanita Sholat Berdampingan dengan Laki-laki”.

Selain itu, Arab News juga tak luput dalam mewartakan kasus Panji ini, dalam isi beritanya memasang judul “Indonesia arrests Muslim preacher for blasphemy, hate speech” atau “Indonesia menahan seorang penceramah Muslim atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian”.

Kelanjutan Kasus Hukum Panji Gumilang
Dalam kasus Panji Gumilang, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Adapun berbagai alat bukti penguat, termasuk hasil uji dari Labfor dan fatwa MUI, juga telah berhasil dikumpulkan tim penyidik.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Panji yang kini berusia 77 tahun tersebut dihadapkan pada dua pasal yang berlaku, yaitu Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tindakannya juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, dia terancam mendapatkan hukuman maksimum 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

Kemenag Bakal Evaluasi Pendidikan dan Guru di Al Zaytun

Next Post

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswdan/Ist

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Recommended

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra di TPA Mushala Lakuang

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra di TPA Mushala Lakuang

5 jam ago
Indo Jalito Salurkan Hewan Kurban, 1 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Kelurahan Talang

Indo Jalito Salurkan Hewan Kurban, 1 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Kelurahan Talang

5 jam ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

5 hari ago
Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1 bulan ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

1 bulan ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election