• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Media Internasional Sorot Penahanan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

by Ruang Politik
in Nasional
439 9
0
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan sudah berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

RelatedPosts

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

Legislator PDIP Minta Evaluasi Latsarmil Komcad Usai ASN Kemenekraf Meninggal

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

Penahanannya dimulai sejak Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, yakni hingga 21 Agustus 2023.

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

Kantor berita Reuters yang berpusat di Amerika Serikat (AS) memberitakan kasus Panji Gumilang ini dengan judul “In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views”.

Kemudian, media asing lainnya yang melaporkan berita penahanan Panji Gumilang yakni South China Morning Post, yang berbasis di Hong Kong dengan judul “Indonesia Arrest Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men” atau “Indonesia Menahan Pendakwah Muslim yang Mengizinkan Wanita Sholat Berdampingan dengan Laki-laki”.

Selain itu, Arab News juga tak luput dalam mewartakan kasus Panji ini, dalam isi beritanya memasang judul “Indonesia arrests Muslim preacher for blasphemy, hate speech” atau “Indonesia menahan seorang penceramah Muslim atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian”.

Kelanjutan Kasus Hukum Panji Gumilang
Dalam kasus Panji Gumilang, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Adapun berbagai alat bukti penguat, termasuk hasil uji dari Labfor dan fatwa MUI, juga telah berhasil dikumpulkan tim penyidik.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Panji yang kini berusia 77 tahun tersebut dihadapkan pada dua pasal yang berlaku, yaitu Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tindakannya juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, dia terancam mendapatkan hukuman maksimum 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

Kemenag Bakal Evaluasi Pendidikan dan Guru di Al Zaytun

Next Post

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswdan/Ist

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Recommended

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

25 menit ago
Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

2 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive