Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim), Saiful Rachman ditahan Kejaksaan Jatim. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) yang menyebabkan kerugian negara Rp 8,2 miliar.
Kejaksaan juga menahan kepala sekolah swasta di Jombang bernama Eny Rhosidah. Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Rabu (2/8/2023).
“Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Beberapa proyek pembangunan tidak terealisasi. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar,” ujar Windhu.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)