• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF Disita Polisi

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 4
0
Ilustrasi senpi/Repro

Ilustrasi senpi/Repro

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, dari TKP peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, pukul 01.40 WIB itu.

RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) telah disita polisi. Seluruh barbuk diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor.

Salah satu di antara bukti kasus ini ialah senjata api (senpi) hasil rakitan secara ilegal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan temuan pihaknya.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

“Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal,” kata dia, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, dari TKP peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, pukul 01.40 WIB itu.

“Satu buah selongsong kaliber .45 ACP,” kata Ahmad Ramadhan lagi.

Masih dari keterangan Ramadhan, pihaknya telah mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti lainnya. Olah TKP selesai dilaksanakan Polres Bogor melibatkan unsur-unsur pendukung.

“Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri,” kata Ramadhan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, barang bukti berupa CCTV hingga barang lain. Adapun senjata api itu berjenis pistol rakitan non-organik.

“Satu buah proyektil peluru kaliber .45 ACP, handphone korban, handphone pelaku, handphone saksi, dan lain-lain,” kata Rio dalam jumpa pers yang sama.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Pistol diketahui meletus saat diambil Bripda IMS dari tas lalu mengenai bagian leher Bripda IDF. Bripda IDF tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku dalam Pengaruh Alkohol saat Tembak Korban
Bripda Ignatius Dwi Sirage (IDF) tertembak oleh sesama anggota polisi saat berada di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023 dini hari WIB.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang kini telah diamankan.

Adapun Bripda IDF, Bripka IG, dan Bripda IMS merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Bripda IDF. Salah satu tersangka, yakni Bripda IMS diketahui sempat menenggak minuman beralkohol atau miras sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata juru bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, Jumat, 28 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Densus 88Kasus penembakanPolri
Previous Post

Protes ‘Dilangkahi’ KPK Tangani Korupsi Kabasarnas, TNI Sebut Tak Ada Prajurit yang Kebal Hukum

Next Post

Pembakaran Al-Qur’an Marak di Denmark, Arab Saudi Protes

Ruang Politik

Next Post
Demonstrasi menentang aksi pembakaran Al-Qur'an di Denmark. /Reuters

Pembakaran Al-Qur'an Marak di Denmark, Arab Saudi Protes

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

14 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive