• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanam Ganja di Rumah, Sopir Ojol di Cimahi Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Ruang Politik
in Daerah
425 23
0
Ganja Silang/Ilustrasi

Ganja Silang/Ilustrasi

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansah mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari tertangkapnya RA yang mengonsumsi ganja.

RUANGPOLITIK.COM —Sopir ojol (ojek online) di Cimahi harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menanam ganja. Polisi mengamankan sejumlah batang pohon ganja sebagai barang bukti di kediamannya.

Tersangka berinisial ZS (35) itu merupakan warga Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu, 12 Juli 2023 malam di kediamannya.

RelatedPosts

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansah mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari tertangkapnya RA yang mengonsumsi ganja.

“Awalnya kita amankan seorang bernama RA yang mengonsumsi ganja. Dia mengaku mendapat narkotika jenis ganja itu dari tersangka ZS atau Zul,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis, 13 Juli 2023.

Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menahan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 batang ganja.

“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sejak Maret lalu di lantai 2 loteng Rumah. Pada bulan lalu dan sudah di petik daun ganja dan diberikan kepada temannya serta digunakan sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya, sopir ojol itu dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati,” tuturnya.

Kepada polisi, sopir ojol itu mengaku menjadi pengedar ganja sejak setahun terakhir. Dia mengatakan, penghasilan dari ojek online tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi pesanan.

“Ngojek lagi sepi, lesu. Jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga,” ujarnya.

ZS membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu.

“Dari beli itu dipisah-pisah ada bijinya. Saya iseng ditanam ternyata tumbuh, sebetulnya tidak langsung, tapi dibiarkan dulu hingga akhirnya tumbuh sendiri,” katanya.

Setelah dipanen, dia langsung menjual kepada temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.

“Baru panen sekali saya langsung jual ke temen, ada juga yang pakai sendiri,” ucapnya.
Dia memgakui kerap menggunakan ganja. “Sudah setahun ini memang sering pakai ganja. Karena kasus ini sekarang saya kapok,” tuturnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GanjaPolisi
Previous Post

Permintaan Ormas Pendiri Golkar Dinilai Mengada-Ada

Next Post

Waspada! Cuaca Ekstrem dan Ancaman Kelangkaan Pangan

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Kemarau/Ist

Waspada! Cuaca Ekstrem dan Ancaman Kelangkaan Pangan

Recommended

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

2 jam ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

4 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive