• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 9
0
Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Ist

Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Operasi Patuh 2023 dilakukan demi menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sesaui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

RUANGPOLITIK.COM —Operasi Patuh 2023 mulai digelar Polri sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sejak digelar untuk pertama kali, kepolisian mencatat ada 15.588 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan baik pengendara motor atau kendaraan roda empat.

Polri juga melakukan sanksi teguran dalam Operasi Patuh 2023 yang digelar di berbagai tempat tersebut. Adapun sanksi teguran diberikan kepada 58.146 orang.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Zona Integritas Dinas Koperasi dan IKM Payakumbuh Menuju WBBM

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Operasi Patuh 2023 dilakukan demi menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sesaui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Dari banyaknya pelanggaran di hari pertama, pelanggaran kendaraan roda empat terbanyak mencapai 1.952 dari 15.588 pelanggaran. Adapun 528 kasus di antaranya adalah karena kelebihan muatan.

Sedangkan 330 kasus pelanggaran terjadi karena melawan arus, dan sisanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal ini tentunya sangat bisa dihindari untuk terbebas dari denda, dan paling penting adalah mencegah kecelakaan.

Namun jika pengendara tetap ngeyel, maka siap-siap untuk dikenakan sanksi dan harus membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan pun cukup besar dan bervariasi setiap denda yang dilakukan.

Bagi pengguna jalan yang membawa barang menggunakan mobil atau kendaraan roda empat yang melebihi muatan terancam denda hingga ratusan ribu rupiah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.

Dalam Pasal 307 disebutkan bagi pengguna kendaraan muatan yang melanggar batas muatan bisa dikenai denda hingga Rp500.000. Bahkan bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” bunyi pasal 306.

Tata cara pembayaran denda tilang ETLE
Jika Anda melanggar aturan lalu lintas dan akan membayar denda, maka bisa dilakukan secara online dan offline. Pembayaran offline dilakukan melalui teller BRI, sedangkan online melalui transfer lewat rekening bank.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PMJSanksi Razia
Previous Post

Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari ke-1: Tak Pakai Helm SNI Terbanyak

Next Post

Menkes: Bangkai Sapi Mengandung Bakteri Antraks Harus Dibakar

Ruang Politik

Next Post
Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyiapkan dosis vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Jateng menyalurkan 25.000 dosis vaksin antraks yang didistribusikan ke-10 kabupaten/kota berada di zona rawan penularan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus antraks (Bacillus Anthracis). /Antara

Menkes: Bangkai Sapi Mengandung Bakteri Antraks Harus Dibakar

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive