Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 9
0
Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Ist

Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Operasi Patuh 2023 dilakukan demi menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sesaui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

RUANGPOLITIK.COM —Operasi Patuh 2023 mulai digelar Polri sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sejak digelar untuk pertama kali, kepolisian mencatat ada 15.588 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan baik pengendara motor atau kendaraan roda empat.

Polri juga melakukan sanksi teguran dalam Operasi Patuh 2023 yang digelar di berbagai tempat tersebut. Adapun sanksi teguran diberikan kepada 58.146 orang.

RelatedPosts

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

DPRD Payakumbuh Mengesahkan Ranperda Penanaman Modal

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Operasi Patuh 2023 dilakukan demi menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sesaui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Dari banyaknya pelanggaran di hari pertama, pelanggaran kendaraan roda empat terbanyak mencapai 1.952 dari 15.588 pelanggaran. Adapun 528 kasus di antaranya adalah karena kelebihan muatan.

Sedangkan 330 kasus pelanggaran terjadi karena melawan arus, dan sisanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal ini tentunya sangat bisa dihindari untuk terbebas dari denda, dan paling penting adalah mencegah kecelakaan.

Namun jika pengendara tetap ngeyel, maka siap-siap untuk dikenakan sanksi dan harus membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan pun cukup besar dan bervariasi setiap denda yang dilakukan.

Bagi pengguna jalan yang membawa barang menggunakan mobil atau kendaraan roda empat yang melebihi muatan terancam denda hingga ratusan ribu rupiah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.

Dalam Pasal 307 disebutkan bagi pengguna kendaraan muatan yang melanggar batas muatan bisa dikenai denda hingga Rp500.000. Bahkan bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” bunyi pasal 306.

Tata cara pembayaran denda tilang ETLE
Jika Anda melanggar aturan lalu lintas dan akan membayar denda, maka bisa dilakukan secara online dan offline. Pembayaran offline dilakukan melalui teller BRI, sedangkan online melalui transfer lewat rekening bank.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PMJSanksi Razia
Previous Post

Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari ke-1: Tak Pakai Helm SNI Terbanyak

Next Post

Menkes: Bangkai Sapi Mengandung Bakteri Antraks Harus Dibakar

Ruang Politik

Next Post
Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyiapkan dosis vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Jateng menyalurkan 25.000 dosis vaksin antraks yang didistribusikan ke-10 kabupaten/kota berada di zona rawan penularan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus antraks (Bacillus Anthracis). /Antara

Menkes: Bangkai Sapi Mengandung Bakteri Antraks Harus Dibakar

Recommended

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

7 jam ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

9 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election