Masinton menilai jika gugatan itu dikabulkan, maka berpotensi menyeragamkan partai politik yang sebetulnya memiliki ciri dan karakternya masing-masing.
RUANGPOLITIK.COM —Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai masa jabatan ketua umum partai politik tak perlu diatur negara. Menurutnya, masing-masing partai politik memiliki karakteristik dan cirinya sendiri-sendiri.
Pandangan itu disampaikan merespons Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait pengaturan masa jabatan ketum parpol yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Nah, jadi itu enggak perlu diatur, negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Selasa (27/6).
Masinton menilai jika gugatan itu dikabulkan, maka berpotensi menyeragamkan partai politik yang sebetulnya memiliki ciri dan karakternya masing-masing.
Ia pun mencontohkan kondisi dalam partainya, PDIP. Menurutnya, Megawati Soekarnoputri sejak 1999 hingga kini masih menjabat sebagai ketum atas keinginan kader-kader PDIP.
“Yang menginginkan beliau menjadi ketua umum ya itu adalah anggota, bukan Bu Meganya. Bu Mega justru yang dicalonkan, yang diinginkan anggota PDIP Perjuangan atau grassroot-nya PDI Perjuangan,” tegas dia.
Oleh sebab itu, Masinton menilai MK tak sepatutnya mengabulkan gugatan itu. Ia menyebut soal itu sepenuhnya menjadi mekanisme internal dari masing-masing parpol.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurutnya, batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.
Dalam pokok gugatan, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengatur masa jabatan ketum parpol menjadi lima tahun dan maksimal dipilih dua sebanyak kali.
“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)