Untuk diketahui, Denny Indrayana dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut mengatakan kriminalisasi atasnya merupakan bagian dari perjuangan.
Untuk diketahui, Denny Indrayana dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum putusan rilis, Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengesahkan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Belakangan, informasi itu terbukti keliru, sebab MK meresmikan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg. MK lantas melanjutkan laporan atas Denny sebab merasa marwah institusi telah ternodai.
Denny menegaskan, pihaknya akan mengikuti kemana arah hukum digulirkan sambil meyakini putusan Bareskrim Polri adalah risiko jalan juangnya. Ia berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberinya perhatian dan dukungan terkait kasus hoaks putusan MK.
“Jikalau advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan,” ucapnya, dikutip dari rilis pers yang dibagikan melalui akun Twitter @dennyindrayana, Selasa, 27 Juni 2023.
Meski belum ada penetapan tersangka, Denny merasa status tersebut akan diperuntukkan bagi dirinya, sebagai rakyat kecil yang dipandang kerdil di mata hukum. “Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” ujar Denny.
Menurut hemat Denny, proses jalannya hukum normalnya menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Itu, kata dia, hanya bisa didapat jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
“Sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” ucap dia.
Denny lantas menegaskan, pemerintah harus introspeksi terkait penegakan hukum negeri ini. Penegakan hukum harus terus diuji sampai benar-benar memenuhi syarat-syarat ideal, terbebas dari praktik mafia hukum, hilangnya praktik suap, hingga terbebas dari intervensi kekuatan kekuasaan.
Kabareskrim Polri Hendak Percepat Kasus Denny Indrayana
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin, 26 Juni 2023 mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Agus menerangkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan Denny Indrayana itu. Namun, dia meminta agar penanganan perkaranya diproses secara cepat.
Menurut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, dikatakannya publik juga meminta agar kasus ini segera diselesaikan.
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Kabareskrim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)