Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Pemilu 2019 wajib Menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.
RUANGPOLITIK.COM —Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak perlu lagi memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata anggota KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II RI pada Senin, 29 Mei 2023.
Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Pemilu 2019 wajib Menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.
Menurut Idham Kholik, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019.
“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” sebut Idham Kholik pada Senin, 29 Mei 2023.
Selain itu, KPU menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu karena informasi penerimaan dana sumbangan dianggap telah termuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Sebelumnya, tahapan pemilu telah dimulai melalui Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
Saat ini, tahapan Pemilu telah sampai pada pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023), serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).
Tahapan Pemilu kemudian akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 dan Masa tenang pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024.
Proses pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dengan tahapan penghitungan suara dimulai sejak hari pemungutan suara hingga 15 Februari 2024 dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)