Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkumham: Jokowi Akan Ubah Keppres soal Firli Bahuri Dkk

by Ruang Politik
in Nasional
437 4
0
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023)/JIBI - Bisnis

Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023)/JIBI - Bisnis

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kepastian terkait putusan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuat keputusan presiden (keppres) baru soal masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

“Dengan demikian Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” tutur Eddy.

Eddy menjelaskan, dari pihak MK telah memberikan kepastian terhadap putusan dimaksud. Untuk itu, dia menekankan tidak ada lagi kontroversi dari putusan tersebut.

“Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ungkap Eddy.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan demikian, masa jabatan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya diperpanjang selama satu tahun atau hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan lagi. Untuk itu, MK menilai penting memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan dengan menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022. Majelis hakim MK kemudian memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.

“Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

“Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ungkap Firli.

Firli menilai, putusan MK tersebut merupakan amanah yang mesti dilaksanakan. Dia menegaskan, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” tutur Firli.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Firli CsKPK
Previous Post

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Menguat

Next Post

Erick Thohir Berpotensi Berikan Daya Tarik Kemenangan Prabowo Karena Dukungan NU dan Muhammadiyah

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Subianto bersama Erick Thohir. Foto Instagram erickthohir/Ist

Erick Thohir Berpotensi Berikan Daya Tarik Kemenangan Prabowo Karena Dukungan NU dan Muhammadiyah

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election