• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

M Taufik Wafat, KPK Singgung Tanggung Jawab Pidana Terhapus Soal Korupsi Pulogebang

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 18
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara

RUANGPOLITIK.COM —Mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diketahui telah wafat pada Rabu (3/5/2023) lalu. Soal hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyinggung soal tanggung jawab pidana yang terhapus terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur pada periode 2018-2019.

Sebagai info, M Taufik sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi dimaksud. Kasus itu merupakan hasil dari pengembangan KPK dari korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. “Kemudian terkait dengan kasus Pulogebang, keterlibatan M yang telah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Dorong Hasil Nyata Kerja Sama Indonesia–Mesir di Berbagai Sektor Strategi

Terdampak Galodo Arosuka, PGRI Solok Terima Donasi Solidaritas dari PGRI Sijunjung

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

Johanis menerangkan, seseorang yang melakukan tindak pidana mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses hukum. Hanya saja, hal itu tidak berlaku ketika orang dimaksud telah wafat.

“Kalau yang sudah meninggal, tentunya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan menurut undang-undang di republik ini. Dia tentunya nanti mempertanggungjawabkan di tempat lain, di akhirat. Kalau menurut undang-undang di negara kita, ketika pelaku sudah meninggal, maka berakhir sudah pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan,” ungkap Johanis.

Namun demikian, Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

“Tetapi kalau manakala dalam perbuatannya ada kerugian keuangan negara yang harus dia pertanggungjawabkan, maka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, kerugian tersebut akan disampaikan kepada jaksa pengacara negara untuk diproses secara keperdataan. Sementara kepidanaannya sudah berakhir,” ujar Johanis.

Diketahui, beberapa waktu lalu M Taufik juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia mengaku dicecar soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

“Proses penganggaran. Kita jelasin penganggaran itu kan usulan misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan BUMD kemudian masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah). Biasanya di Bappeda ada tim, nanti pengajuan ke kita DPRD,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Tidak hanya itu, Taufik mengungkapkan dirinya dicecar soal hubungannya dengan eks direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia menyampaikan bahwa hubungannya itu hanya sebatas persoalan pekerjaan saja. “Saya ditanya kenal Pak Yoory? Kenal. Kan pernah ketemu dalam pembahasan anggaran di DPRD, itu saja,” tuturnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Pulo GebangKPK
Previous Post

NasDem: Jokowi Tak Konsisten di Periode Kedua Jadi Presiden

Next Post

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK/Ist

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Recommended

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

17 jam ago
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Ambulans Laut untuk Percepat Penanganan Pasien Darurat

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Ambulans Laut untuk Percepat Penanganan Pasien Darurat

1 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive