Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ada Wacana Masukan Tembakau dalam Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 9
0
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap oleh DPR menuai kontroversi di publik.

Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan. Isinya: Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.

Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain.

Dari sisi sosial kemasyarakatan, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor tembakau ini. “Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” bebernya.

Tak hanya itu, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. “Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai 178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara.”

Kalau tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka, hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini. Oleh karena itu, anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada pemerintah untuk menarik Pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.

“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law,” desaknya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

Surya Paloh Kembali Bertemu dengan Luhut

Next Post

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena ‘Prank’ Jokowi

Ruang Politik

Next Post
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /Antara

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena 'Prank' Jokowi

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

16 jam ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election