Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya…

by Ruang Politik
in RuangPemilu
455 9
0
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON), mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legistlatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk mekanisme pendaftaran bagi para mantan narapidana yang ingin maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada persiapan yang harus dilakukan oleh para pendaftar untuk Pemilu 2024.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan di Ambon, Kamis, 28 April 2023.

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON), mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan yakni telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, seseorang yang ingin mencalonkan diri juga tidak boleh sedang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Untuk mantan narapidana, ia juga harus menunggu selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga diharuskan secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa ia adalah mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana secara tidak sengaja atau tindak pidana politik karena pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah yang berkuasa.

Kemudian, wajib mengundurkan diri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” sebutnya.

Peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah diumumkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Pasal 11 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengatur persyaratan peserta untuk pendaftaran anggota DPR dan DPRD, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CalegKPUMantan Napi
Previous Post

Menag Yaqut Tak Tertarik Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Next Post

Tokoh Agama di Papua Minta Pemimpin KKB Egianus Kogoya Segera Bertobat

Ruang Politik

Next Post
KKB Egianus Kagoya/Ist

Tokoh Agama di Papua Minta Pemimpin KKB Egianus Kogoya Segera Bertobat

Recommended

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 hari ago
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

7 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

9 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election