Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik. Dia melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan
RUANGPOLITIK.COM —Perwira Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba. Hal itu merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Dia dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik profesi Polri. Selain dicopot dari jabatannya, perwira menengah Polri tersebut juga ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik. Dia melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut”.
Oleh karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya. Dia juga ditahan di tempat khusus.
“Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba,” kata Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.
Meski saat ini ditahan, Dudung Adijono mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan, setelah proses sidang etik selesai.
“Karena belum dilakukan sidang kode etik, kita masih melakukan penahanan sementara,” ujarnya.
Sementara terkait ancaman hukuman untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dudung tidak mengatakan adanya pemecatan. Dia hanya menuturkan 2 jenis ancaman hukuman terhadap ayah Aditya Hasibuan tersebut.
“Ancamannya bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus,” katanya.
Sedangkan terkait penggunaan senjata laras panjang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan berlangsung, Dudung juga tidak banyak menjawab. Dia mengaku pihaknya belum bisa memastikan adanya pasal pengancaman yang akan dikenakan terhadap perwira tersebut.
“Nah ini kami masih mendalami, apakah ada senjata replika yang digunakan? Kita belum tahu, nanti kita masih dalami,” tuturnya.
Hanya Menonton Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan dilaporkan hanya diam menyaksikan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral secara brutal. Padahal, dia ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung.
“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (Aditya Hasibuan),” ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.
“Nah di situ, kalau kami sementara kabari (berdasarkan pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan), itu dia (Aditya Hasibuan) dibiarkan untuk berkelahi, supaya tuntas malam itu,” katanya menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)