• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 9
0
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara

Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto

RUANGPOLITIK.COM —Terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara. Hal ini terkait rumor ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keresahan.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, Selasa 18 April 2023.

RelatedPosts

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

Wawako Zulmaeta Pimpin Rapat TKD

Kemendikdasmen Gandeng Poros Pelajar dalam Diskusi Publik Hari Kartini

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Vonis ini lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 tahun. Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa 23 Maret 2023 lalu.

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian ini setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan.

Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gus Nurpresiden Jkokowi
Previous Post

Cerita Mudik Lucu, Sudah Asyik Ngobrol Ternyata Istri Tertinggal

Next Post

Jelang Lebaran 2023, 62.452 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Tol Cikampek/Ist

Jelang Lebaran 2023, 62.452 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Recommended

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

6 jam ago
Wako Payakumbuh Pimpin Rapat TKD

Wawako Zulmaeta Pimpin Rapat TKD

6 jam ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive