• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 9
0
Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara

Persidangan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto

RUANGPOLITIK.COM —Terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara. Hal ini terkait rumor ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keresahan.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, Selasa 18 April 2023.

RelatedPosts

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Vonis ini lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 tahun. Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa 23 Maret 2023 lalu.

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian ini setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan.

Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gus Nurpresiden Jkokowi
Previous Post

Cerita Mudik Lucu, Sudah Asyik Ngobrol Ternyata Istri Tertinggal

Next Post

Jelang Lebaran 2023, 62.452 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Tol Cikampek/Ist

Jelang Lebaran 2023, 62.452 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

1 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive