Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 4
0
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar/Ist

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, kata hakim Samuel, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak atau tidak menerima (niet ontvankelijke verklaraad) gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Payakumbuh Sebagai Salah Satu Daerah Terdepan Dalam Pembangunan Berbasis Data Kependudukan

Hakim Samuel Ginting menyatakan, permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” tandas Samuel.

Selain itu, kata hakim Samuel, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Sebelumnya, MAKI dalam gugatannya, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.

KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: HakimKardus durianMuhaimin iskandar
Previous Post

Jokowi dan Ganjar Salat Tarawih Bersama di Masjid Sheikh Al Zayed

Next Post

PDIP Gabung Koalisi Besar di Pilpres 2024? Begini Penjelasan Airlangga…

Ruang Politik

Next Post
Airlangga Hartarto/Ist

PDIP Gabung Koalisi Besar di Pilpres 2024? Begini Penjelasan Airlangga...

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

23 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

23 jam ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

2 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election