Ipi menjelaskan, tim Direktorat LHKPN mengklarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengklarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dan Pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Rizki Alamsyah, Senin (10/4/2023). Keduanya hadir secara langsung memenuhi panggilan klarifikasi KPK.
“Benar, hari ini Direktorat PP LHKPN mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permintaan Klarifikasi LHKPN.
Keduanya hadir secara langsung memenuhi undangan kami di Gedung KPK tadi pagi dan saat ini telah selesai menjalani proses klarifikasi,” kata juru bicara KPK Ipi Maryati, Senin (10/4/2023).
Ipi menjelaskan, tim Direktorat LHKPN mengklarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK.
“Kami memastikan, setiap proses klarifikasi yang dilakukan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor tentu akan disandingkan dengan berbagai bukti yang ada,” ucap Ipi.
Ipi juga memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap asal usul harta kekayaan kedua penyelenggara negara tersebut. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta,” ungkap Ipi.
Lebih jauh, Ipi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal transparansi kekayaan para pejabat negara. Mengingat, hal ini sebagai momentum aksi pencegahan korupsi. “Kami mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara atau wajib lapor melalui kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan,” tegas Ipi. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)